• Graha Legalitas
    • lens Last seen :

    • 422 views

    • store_mall_directory PT (Perseroan Terbatas)

    • today 2002

    • supervisor_account 20

  • Skill

    • local_offer TDP local_offer PMA local_offer Export / Import local_offer Pendirian Perkumpulan / Organisasi local_offer Pendirian Yayasan local_offer Pendirian CV local_offer Pendirian PT local_offer SIUP local_offer Virtual Office

Pendirian CV

access_time 3 November || location_on Jakarta

Pendirian CV

Portfolio dari Pendirian CV

9 years ago
Pendirian CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Dasar Hukum : Dasar hukum pembentukan CV ini adalah kitab Undang -undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pasal 19 s/d 21. Commanditair Vennootsshap (CV) yang di Indonesia kan menjadi Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang bila dilihat dari besarnya modal tidak terlalu besar. Dokumen yang diurus: Akta Notaris. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Legalisir Pengadilan. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Persyaratannya : Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila statuskantor kontrak. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta. Pas photo penanggungjawab/Direktur ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna. Proses Pengurusan Pendirian CV : 28 Hari kerja Biaya Pengurusan : Rp. 7.000.000,-

TOP SERVICES