• Graha Legalitas
    • lens Last seen :

    • 422 views

    • store_mall_directory PT (Perseroan Terbatas)

    • today 2002

    • supervisor_account 20

  • Skill

    • local_offer TDP local_offer PMA local_offer Export / Import local_offer Pendirian Perkumpulan / Organisasi local_offer Pendirian Yayasan local_offer Pendirian CV local_offer Pendirian PT local_offer SIUP local_offer Virtual Office

Pendirian CV

access_time 3 November || location_on Jakarta

Pendirian CV

Portfolio dari Pendirian CV

9 years ago
Pendirian PT

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiridari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiridari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlumembubarkan perusahaan. Dasar Hukum : Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan denganketentuan perundan – undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkanpembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usahadalam menghadapi perkembangan perkonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung olehsuatu undang – undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggarang iklimdunia usaha yang kondusif. Dewasa ini yang mengatur tentang pendirian PT adalah UU No.40 Tahun 2007. Dokumen yang diurus: Pemesanan Nama Perusahaan Akta Notaris/Pendirian Perusahaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengesahan/SK MenKeh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Berita Negara Persyaratannya : Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili Proses Pengurusan : 28 Hari Kerja

9 years ago
Pendirian CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Dasar Hukum : Dasar hukum pembentukan CV ini adalah kitab Undang -undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pasal 19 s/d 21. Commanditair Vennootsshap (CV) yang di Indonesia kan menjadi Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang bila dilihat dari besarnya modal tidak terlalu besar. Dokumen yang diurus: Akta Notaris. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Legalisir Pengadilan. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Persyaratannya : Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila statuskantor kontrak. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta. Pas photo penanggungjawab/Direktur ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna. Proses Pengurusan Pendirian CV : 28 Hari kerja Biaya Pengurusan : Rp. 7.000.000,-

TOP SERVICES